Lampung Selatan | MentrengNews.com – 9 Juni 2026. Tuduhan yang dilontarkan Law Firm Mahatva Yodha agar Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan menertibkan perusahaan penyedia layanan komunikasi dan pengelola pantai tanpa membedakan modal, dibantah tegas dan dipatahkan dengan penjelasan hukum serta prosedur yang berlaku. Kasat Pol PP Maturidi, S.H. menegaskan, dirinya tidak mungkin bertindak sewenang-wenang dan melampaui batas kewenangan yang diatur undang-undang, meski tujuannya dianggap demi keadilan.
Lebih dari itu, Maturidi menilai langkah yang diambil lembaga hukum tersebut justru terkesan hanya mencari perhatian publik alias sensasi belaka. “Saya menilai apa yang disampaikan Herman Agung, S.H. itu lebih banyak mencari sensasi. Seolah-olah kami tidak bekerja, padahal banyak hal yang sudah kami kerjakan demi ketertiban daerah ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak semua pekerjaan dan upaya yang dilakukan harus dipamerkan ke publik layaknya orang pamer. Namun demikian, jika kinerjanya dipertanyakan dan dikuliti sedemikian rupa, maka sudah selayaknya disampaikan apa saja yang telah dikerjakan untuk kemajuan Lampung Selatan.
“Mana mungkin setiap langkah kerja harus selalu dipublikasikan? Tapi kalau sudah dituduh seenaknya, ya kami harus buktikan bahwa selama ini kami tidak diam begitu saja,” tegasnya.
Dalam pernyataan terbaru yang dimuat BLB News TV, Law Firm Mahatva Yodha kembali mempersoalkan mengapa penertiban hanya menyasar pedagang kecil, sedangkan pemasangan tiang dan kabel sembarangan serta pengelolaan pantai tanpa izin dibiarkan. Namun pandangan tersebut dianggap tidak memahami struktur tugas pemerintahan dan pembagian wewenang antar instansi.
1. Soal Penertiban Kabel dan Tiang Komunikasi
Tuduhan bahwa Satpol PP sengaja diam terhadap perusahaan besar dipatahkan dengan dasar hukum yang jelas:
– Bukan wewenang tunggal: Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo dan Perda setempat, pengawasan izin operasional, standar teknis, dan kelayakan jaringan komunikasi adalah ranah Dinas Kominfo, bukan Satpol PP.
– Telah ada upaya nyata: Satpol PP sudah beberapa kali menggelar rapat koordinasi, mengeluarkan surat peringatan resmi, dan meminta instansi teknis mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar. Tidak bisa memotong kabel atau membongkar tiang secara sepihak tanpa dasar putusan dan dukungan instansi pembina—hal itu justru dapat dipidanakan sebagai perusakan aset milik orang lain.
– Tidak pandang bulu: Jika nanti Dinas Kominfo telah menetapkan pelanggaran dan meminta bantuan penertiban, Satpol PP siap mendampingi sesuai prosedur, sama halnya saat menertibkan pelanggaran di bidang lain.
2. Soal Pengelolaan Kawasan Pantai
Terkait tuduhan membiarkan pengusaha besar menguasai pantai tanpa izin:
– Perizinan terstruktur: Kelengkapan dokumen usaha, tata ruang, dan lingkungan menjadi tanggung jawab Dinas PUPR, Dinas Kelautan, dan Badan Pertanahan. Satpol PP hanya bertindak setelah ada rekomendasi tertulis dan penetapan pelanggaran dari instansi teknis tersebut.
– Penertiban berjenjang: Tidak mungkin langsung membongkar atau menutup usaha hanya berdasarkan dugaan. Harus ada proses pemeriksaan, teguran, hingga keputusan resmi agar tidak melanggar hak asasi dan prinsip perlindungan hukum.
3. Soal Penertiban Pedagang Kaki Lima
Penjelasan ini juga mempertegas mengapa penertiban terhadap PKL berjalan lebih tegas:
– Pelanggaran nyata dan terbuka: Mereka jelas memakan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum yang penggunaannya sudah diatur Perda.
– Proses panjang: Sebelum ditertibkan sudah melalui pembinaan, sosialisasi, hingga penyediaan lokasi alternatif. Langkah ini sah dan sesuai ketentuan penertiban ruang publik.
Banyak Prestasi yang Telah Dikerjakan, Tak Perlu Selalu Dipamerkan
Lebih lanjut, Maturidi menyampaikan bahwa selama memimpin Satpol PP Lampung Selatan, sudah banyak langkah nyata yang dilakukan meski tidak semuanya terekspos media.
Mulai dari penertiban bangunan liar, penertiban tempat hiburan yang melanggar aturan, pengamanan aset daerah, hingga pembinaan terhadap berbagai kelompok masyarakat agar mematuhi peraturan daerah.
“Banyak hal yang kami kerjakan secara rutin: menjaga ketertiban saat acara pemerintah, menertibkan bangunan yang melanggar batas, membina pedagang agar tertib, hingga menindak pelanggaran perda lainnya.
Semua itu kami lakukan dengan sungguh-sungguh, tidak perlu selalu diumbar. Tapi kalau sudah dituduh tidak bekerja, ya kami tegaskan bahwa kinerja kami ada dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
“Saya menghormati pendapat lembaga hukum mana pun, namun mereka harus memahami batas kewenangan yang diatur undang-undang. Saya ini abdi negara yang wajib memegang teguh aturan; jika saya bertindak di luar koridor, justru saya yang bisa dilaporkan dan diproses hukum.
Jangan disederhanakan: semua pelanggaran harus ditindak Satpol PP secara serentak tanpa pandang bulu. Setiap bidang memiliki instansi pembina masing-masing. Satpol PP adalah penegak perda, bukan pengganti instansi teknis. Kami selalu siap berkoordinasi dan mendukung penertiban menyeluruh, asalkan dilakukan sesuai jalur hukum dan prosedur yang berlaku.
Tuduhan bahwa kami memihak atau takut pada pengusaha besar tidak berdasar. Selama ada rekomendasi resmi dan dasar hukum yang kuat, tidak ada pihak yang kebal. Hukum harus adil, tapi juga harus pasti dan tidak melanggar hak siapa pun,” tegas Maturidi membela diri.
Tanggapan ini menegaskan bahwa kritik Law Firm Mahatva Yodha selama ini lebih bersifat normatif dan terkesan mencari sensasi, tanpa memahami mekanisme kerja birokrasi dan hukum yang berlaku. Penegakan yang adil tidak berarti bertindak serampangan, melainkan harus tetap berpegang pada aturan agar tidak menimbulkan kerugian hukum baru.
Publik pun diharapkan melihat persoalan secara utuh, bukan hanya melihat permukaan, agar tidak terjebak asumsi yang keliru soal sikap dan kinerja aparat yang bertugas.
Sumber: Konfirmasi resmi Kasat Pol PP Lampung Selatan, Peraturan Perundang-undangan, dan penjelasan teknis instansi terkait
Redaksi: MentrengNews.com
Penulis: Sholeh MTV








