Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Tega Curi iPhone Milik Keponakan,Pasutri di Sungai Durian Diamankan Polisi

×

Tega Curi iPhone Milik Keponakan,Pasutri di Sungai Durian Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh  |  MentrengNews. Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit handphone jenis iPhone 16 Pro di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.

Kedua terduga masing-masing berinisial FR (42) dan RS (35), diamankan di sebuah rumah di kawasan yang sama pada Jumat (12/6/2026).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika kedua terduga berkunjung ke rumah korban. Saat korban tertidur, RS yang diketahui merupakan tante korban diduga mengambil handphone milik korban yang berada di meja kamar.

Selanjutnya, handphone tersebut diserahkan kepada FR yang telah menunggu di luar rumah melalui jendela kamar korban.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melihat adanya notifikasi di grup WhatsApp keluarga yang menunjukkan korban telah mengganti nomor handphone.

Menyadari handphone miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Payakumbuh.

Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan handphone di wilayah Sungai Durian.

Saat diamankan, kedua terduga mengakui perbuatannya. Polisi juga telah menyita barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(dby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *