Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Hukum

Tidak Lama, Satu Jam Berselang Kembali Satresnarkoba Polres Tanah Datar Tangkap 2 Pengedar Narkoba

×

Tidak Lama, Satu Jam Berselang Kembali Satresnarkoba Polres Tanah Datar Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Tanah Datar – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang berperan sebagai pengedar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, SH menjelaskan, keduanya ditangkap pada Jum’at (28/05/2021) sore pukul 16.30 WIB dan pukul 17.30 WIB, pada dua lokasi TKP berbeda.

“Penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran barang haram Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar,” ulasnya.

Penangkapan itu berhasil berkat adanya informasi dari masyarakat, dan kedua tersangka yang diamankan itu yakni yang pertama RB (26) dan RR (25).

AKP Yaddi Purnama menjelaskan, tersangka RB merupakan warga Nagari Sungai Patai Kecamatan Sungayang.

“RB kita amankan di pinggir Jalan
Raya Batusangkar Payakumbuh Jorong Dalam Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru, dengan barang bukti, 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (tiga) buah plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo 1811 warna biru.

Berselang 1 Jam kemudian sambung Yaddi Purnama, Tim Tarantula Polres Tanah Datar
kembali mendapatkan informasi dari hasil pengembangan tersangka RB dan mengamankan RR (25) warga Nunang Payakumbuh

“Pelaku RR diamankan di salah satu rumah di Jorong Dalam Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

Dengan barang bukti 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital merek digital scale warna hitam, 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo 2007 dengan nomor Imei 8611740519343216 warna Biru, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah tas sandang kecil merek Jeep warna abu-abu.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *