Mentreng.com | Tanah Datar – Tim Opsnal Tarantula Polres Tanah Datar menangkap seorang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis tanggal 8 Seotember 2022.
Seorang laki-laki tersebut berinisial AD (41), ditangkap di rumah miliknya sendiri di Jorong Gurun Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar dengan tanpa melakukan perlawanan. Dengan disaksikan Ketua pemuda dan warga setempat.
“Dari penangkapan pelaku ini Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang dan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto,S.I.K.,M.Si melalui Kasubag Humas AKP Desvi Arta, Jum’at (09/09/2022).
Menurut AKP Yaddi Purnama, Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas yang berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya petugas Tim Opsnal Tarantula Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di rumahnya sendiri. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga masyarakat setempat, dari tangan pelaku ditemukan barang haram tersebut.
“Pelaku mengakui barang bukti satu paket kecil sabu itu adalah miliknya,” ujarnya.
Kemudian, guna proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya, AD dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar.(rel)








