Mentreng.com | Tanah Datar – Tim Tarantula Sat Narkoba Polres Tanah Datar berhasil amankan tersangka penyalahgunaan Narkotika, Sabtu (01/05/2021).
Du orang laki laki pelaku penyalah gunaan narkoba jenis Sabu berinisial F (30 tahun) Alamat Nagari III Koto Kecamatan Rambatan dan RS (29 tahun) Alamat Jorong Baringin Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh,
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama ,SH yang disampaikan Kasubag Humas Iptu Defiarta membenarkan, bahwa kedua tersangka narkoba ditangkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat , dan Tim Tarantula Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan dan menemukan terduga F sedang berada di pinggir Jalan Raya Ombilin Jor Pasir Jaya Nag III koto Kecamatan Rambatan.
Tim Tarantula mengamankan dan melakukan penggeledahan badan yg disaksikan Ketua Pemuda dan beberapa warga setempat, dan Tim memeperoleh 3 paket sedang Narkotika jenis sabu. 2 paket jenis sabu ddidapat dari F, terbungkus plastik berada dalam genggaman F.
Dari tersangka RS di temukan 1 paket Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana belakang, kata Iptu Desfiarta melalui press rilieas, Senin (03/05/2021).
Hari yang sama Tim Tarantula juga mengamankan satu tersangka penyalahgunaan naekotika jenis shabu dan daun ganja laki-laki MI ( 30 tahun), alamat jorong Gundam Nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas.
MI diamankan didepan SMA Muhammadiyah Batusangkar Jorong Kampung Baru Nag Baringin Kecamatan Lima Kaum sesuai informasi yang disampaikan masyarakat setempat.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Tarantula diperoleh 1 paket sedang Narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan 3 linting daun ganja kering ditemukan di rumah kontarakan MI di Jorong Gudam Nagarari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.
Ke tiga tersangka dan barang bukti( BB) dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut, dan para tersangka dapat dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dan pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a 114 ayat 1, 132 ayat 1 UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika.**








