Mentreng.com | Tanah Datar – Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu dengan 3 orang terduga tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Wakapolres Kompol Eridal dalam konferensi pers dengan awak media, di Ruangan Lobi, Jum’at (04/06/2021).
Wakapolres sampaikan, bahwa tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus ini berkat informasi masyarakat kepada petugas, bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Sumatera Utara ke Lintau, menindaklanjuti laporan tersebut tim melakukan pengintaian lebih kurang 2 hari.
Setelah lebih kurang dua kali 24 jam petugas melakukan pengintaian Pada hari Kamis (03/06) pukul 3.00 Wib petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, dengan inisial BA (31) pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Guguak Sikabu Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara dan OTP (30) pekerjaan wiraswasta, Alamat Jorong Padang Data, Nagari Pagaruyung Kecamatan Ranjung Emas.
Kedua pelaku dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering dengan barang bukti seberat lebih kurang 6,5 Kg. Keduanya ditangkap dipinggir jalan raya Lintau – Payakumbuh, Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Waka Polres melanjutkan, “Modus pelaku langsung membeli ganja tersebut ke Madina Sumatera Utara, kemudian menurut rencana untuk diedarkan di wilayah hukum Tanah Datar,” terang Kompol Eridal.
Barang bukti yang berhasil diamankan 7 paket narkotika jenis ganja kering, diantaranya 6 paket besar dan 1 paket sedang. Jumlah keseluruhan 6,5 Kg, 1 unit HP Android merk Samsung type Galaxy A01, 1 unit HP merk Strawberry, 1 bh karung plastik dan 1 unit mobil pickup merk Mitsubishi Colt T BA 9773 EE beserta kunci kontak.
Kasat Resnarkoba AKP. Yaddi Purnama, SH menyampaikan, untuk penangkapan kedua dengan terduga inisial A Alamat Jorong Mandahiling Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di rumah terduga pelaku A sekira pukul 5.00 Wib.
Tertangkapnya A berkat dari pengembangan kasus terhadap kedua terduga pelaku sebelumnya, yang mengakui bahwa mobil Mitsubishi Colt T merupakan milik A, tim langsung menuju kerumah A dan didapati sedang berada di pintu rumahnya, sesampai disana tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan didapatkan kaca pirek yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga sabu.
Barang bukti yang berhasil disiram dari tersangka A, kaca pirek berisi butiran kristal bening sabu, 1 set alat hisap sabu bong, 1 buah macis, 1 buah kotak rokok Sampoerna.
Komperensi pers tersebut dihadiri oleh, Waka Polres Kompol Eridal, SH, Kabag Ops Kompol M. Ishack,
Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama
Kasubag Humas AKP. Desfiarta, dan Kasat Reskrim Iptu Syafri, SH.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 6 Tajun penjara.
Disamping itu Kabag Ops Kompol M.Ischak Mengingatkan Kembali Imbauan Pemerintah Mengenai Pandemi COVID-19.
Jumlah pasien COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona setiap hari kian meningkat. sampai dengan saat ini kasus positif di Indonesia tercatat mencapai 4.557 yang tersebar di 34 provinsi, dengan rincian kasus meninggal 399 dan sembuh 380.
Sejumlah imbauan untuk masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona telah dilakukan oleh pemerintah. Mari kita ingat kembali apa saja imbauan pemerintah selama pandemi COVID-19.
Cuci Tangan, Pakai Masker, Jaga Jarak atau Physical Distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Tidak Boleh Menggelar Resepsi Pernikahan dan Khitanan,
Ojek Online Dilarang Membawa Penumpang, Larangan Berkumpul Lebih Dari 5 Orang, Larangan Makan di Tempat Makan, Aturan untuk Kendaraan Pribadi, dan Larangan Mudik.
Indonesia sampai kondisi menjadi jauh lebih baik dengan tujuan mencegah perpindahan virus menjadi lebih luas seiring dengan pergerakan manusia ke berbagai daerah di Indonesia. Untuk mengurangi penyebaran pandemi COVID-19, yuk ikuti dan taati seluruh imbauan pemerintah terkait virus corona agar kita bisa kembali beraktivitas secara normal kembali, Ucap Kabag Ops Polres Tanah Datar.**








