Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja Kering dan Sabu

×

Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja Kering dan Sabu

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Tanah Datar – Lagi lagi Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis ganja kering dan sabu di dua tempat.

Pelaku berinisial PCT (39), warga Jorong Piliang Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum diamankan dari sebuah warung dengan barang bukti 45 paket sabu lebih kurang seberat 7.42 Gram. Selain itu juga diamankan barang butki lain seperti pipet plastik, uang tunai, timbangan digital dan satu unit handphone dan satu buah gunting.

PCT ditangkap pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib, di warung miliknwarga Jorong Ampalu Kaciak Nagari Labuah Kecamayan Lima Kaum Kab.Tanah Datar.

“Untuk pelaku PCT ini diamankan tanpa perlawanan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan pelaku disebuah dinamo,” ungkap Kapolres, AKBP Ruly Indra Wijayanto yang saat itu turut didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba saat pers rilis, Selasa (25/10/2022).

Sementara, untuk dua pelaku lainnya diamankan di pinggir jalan Puncak Pato Jorong Baruh Bukik, Nagari Andaleh Baruh Bukik, Kecamatan Sungayang. Dari tangan kedua pelaku, AASM (27) dan Y (26) petugas berhasil mengamankan 11 paket ganja kering yang terdiri dari 10 (sepuluh) paket besar yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang disimpan dalam karung goni warna putih, dan satu paket kecil dibungkus dengan kertas nasi disimpan dalam kantong kresek hitam dengan berat kotor lebih kurang 10 kg.

Kapolres mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan petugas dan mendapati kedua pelaku saat itu berada di pinggir jalan Puncak Pato. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering.

“Berdasarkan keterangan AASM, ia masih menyimpan ganja kering disebuah pondok yang tidak jauh dari rumahnya. Selanjutnya pelaku menuju lokasi dan ditemukan 10 paket besar ganja kering yang dibungkus karung goni,” kata Kapolres.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita timbangan rumah tangga, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Terhadap pelaku PCT disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan pelaku AASM (27) dan Y (26) disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *