Mentreng.com | Tanah Datar – Terus Perangi Narkoba merupakan perintah langsung Presiden kepada seluruh elemen bangsa termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kodim 0307/Tanah Datar selaku satuan kewilayahan di Kabupaten Tanah Datar merespon perintah Presiden tersebut sesuai arahan pimpinan TNI.
Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M.Han memerintahkan seluruh jajarannya untuk melaksanakan perintah pimpinan secara tegak lurus untuk memerangi peredaran Narkoba diwilayah teritorial Kodim 0307/Tanah Datar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya peredaran barang haram Narkoba di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kec.Tanjung Emas Kab.Tanah Datar.
Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M.Han langsung merespon informasi dari masyarakat tersebut dengan memerintahkan Unit Intel Kodim 0307/Tanah Datar agar segera melaksanakan pendalaman terkait informasi peredaran Narkoba di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kec.Tanjung Emas tersebut.
Dari hasil pendalaman unit Intel dilapangan telah didapatkan seluruh data-data serta keterangan tentang kebenaran informasi terkait peredaran Narkoba di lokasi tersebut.
Atas perintah dari Komandan Kodim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M. Han yang dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0307/TD Lettu Cke Arisko dan DanUnit Lettu Inf Khairul Anwar beserta anggota Unit agar segera bergerak cepat melaksanakan pengamanan pelaku diduga pemakai sekaligus pengedar Narkoba.
Pada hari Rabu 18 Juni 2025, sekira pukul 19.00 Wib Unit Intel Kodim 0307/TD mengikuti seseorang yang di duga pemakai sekaligus pengedar Narkoba dan dilaksanakan pengamanan. Dari hasil pengamanan seseorang yang diduga pemakai sekaligus pengedar Narkoba dengan inisial RA (22) Suku : Piliang
Pekerjaan : Driver Rental
Alamat : Jln. Damai Jorong Simpuruik Nagari Simpuruik Kec. Sungai Tarab (Status Kawin)
Dari tangan tersangka didapati barang bukti sbb :
2 (dua) bungkus butiran kristal diduga Narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,39 gr.
1 (satu) unit Hp android merek OPPO A16.
Uang tunai Rp.20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah)
Dalam penangkapan tersangka di saksikan oleh :
1. Wali jorong Nan Ampek Wanda (46) Suku : Minang
Agama : Islam, Pekerjaan : Wali Jorong, Alamat : Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kec. Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.
2. Indra Sutan
Umur : 52 Tahun
Suku : Minang
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Guguk Ketitiran Jorong Nan Sambilan Nagari Pagaruyung Kec Tanjung Emas.
Pengamanan seseorang yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar Narkoba ini merupakan upaya Kodim 0307/TD merespon perintah pimpinan TNI AD dan juga bentuk kepedulian TNI AD kepada masyarakat karena masyarakat sangat resah dengan keberadaan para pemakai dan pengedar Narkoba.
Hal ini dapat di buktikan dengan maraknya terjadi tindak pencurian dan kriminal di Nagari. Masyarakat sangat mengapresiasi upaya penangkapan para pelaku pemakai dan pengedar Narkoba yang dilaksanakan oleh Kodim 0307/TD melalui Unit Intelnya.
Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M.Han mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada jajarannya dan mengharapkan kedepan kerjasama ini terus terjalin dan ini merupakan kepercayaan dan ke cintaan masyarakat dengan TNI khususnya Kodim 0307/Tanah Datar.
Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M.Han mengajak kita semua elemen bangsa mari kita bersama-sama, bersinergi memberantas Narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku Narkoba di Negara yang kita cintai ini. Dandim juga berpesan “Tetap semangat dan berbuat yang terbaik. (Pendim 0307)








