Dandim 0307/TD Ikuti Pengarahan Hukum Oleh Forkopimda Tentang Batas Nagari

Mentreng.com  |  Sumatera Barat – Dandim 0307/TD Letkol Inf Edi S Harahap.,S.Pd.,M.I.Pol yang diwakili Kasdim Mayor Inf Munawar mengikuti kegiatan pengarahan hukum oleh forkopimda Tanah Datar terhadap konflik yang terjadi antara Nagari Bungo Tanjung dan Nagari Tigo Jurai dengan Nagari Sumpur.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Bupati Tanah Datar Drs H. Irdinansyah Tarmizi. Pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 pukul 09.00 wib bertempat di gedung PKK Kabupaten Tanah Datar Kompleks Gedung Indojolito Batusangkar.
Hadir pada kegiatan tersebut.
Dandim 0307/TD yang di wakili Kasdim Mayor inf Munawar, Kapolres Padang panjang Yang di wakili Kabag Ops Kompol Rudi, Kajari Tanah Datar Hardijono Sidayat SH MH, Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi SE Dt Bungsu, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar atau yang mewakili.
Sekda Tanah Datar Ir Irwandi, Ketua LKAAM Tanah Datar, Kakesbang pol Tanah Datar, Kasat pol PP Damkar Tanah Datar, Danramil 08/Batipuh Serma Afrizal.
Kapolsek Batipuh, Kapolsek Batipuh Selatan, Camat Batipuh, Niniak Mamak, Angku Angku Cadiak Pandai Nagari Guguak Malalo, Bungo Tanjung dan Nagari Batipuh Baru, Kepala OPD lingkungan Pemda Tanah Datar dan Tamu dan undangan lainnya.
Adapun penyampaian Bupati Irdinansyah pada rapat tersebut menyampaikan,
Saya di sini akan mencoba menjelaskan duduk perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Batusangkar.  Saya ingin menjelaskan bahwa pada tahun 2017 memang ada perubahan mengenai wilayah hukum. Dimana untuk wilayah hukum Kecamatan 10 Koto dan Kecamatan Batipuh selatan pada tahun 2017 oleh Mahkamah Agung, itu menjadi wilayah dari Pengadilan Negeri Batusangkar. Namun pada tahun 2018 untuk ketiga wilayah tersebut berdasarkan surat keputusan ketua Mahkamah Agung Nomor 200///10/2018 untuk ketiga Kecamatan tersebut.
Yakni Kecamatan 10 koto, Kecamatan batipuh dan Kecamatan batipuh Selatan itu dikembalikan wilayahnya menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang. kebetulan untuk  tahun 2017 itu ada perkara masuk dari Kecamatan ke Pengadilan Negeri Batusangkar dan terdapat dengan register perkara nomor 13 dari titik-titik dan 2017.
Oleh karena itu bagaimana kita kembalikan ke kondisi semula sebelum terjadinya kejadian 5 Desember yang lalu.
Setelah itu baru kita mediasi dan Pemda akan membentuk tim dari forkopimda sebagai pelaku mediasi.
Ada Kesepakatan yang Kita buat bahwa kita di harapkan untuk membuat upaya penyelesaian dengan secara badunsanak.
Namun menyelesaikan masalah ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Membuka pancang bukan berarti untuk memenangkan salah satu pihak namun bagaimana keadaan ini bisa kembali kondusif.
Tim akan kewilayah dan akan membawa peta besar nanti kita bisa menandai dimana batas Nagari kita setelah itu baru kita mengadakan mediasi.
Kasdim 0307/TD Mayor Inf Munawar menyampaikan,
Pertama tama kami sampaikan permohonan maaf dari bapak Dandim 0307/TD yang seharusnya beliau yang hadir saat ini, namun karena Dandim saat ini berada di kabupaten Mentawai dalam rangka serah terima jabatan Dandim Mentawai sehingga kami yang di perintahkan untuk hadir.
Kami dari Kodim sangat Mendukung Kegiatan apa yang telah disampaikan oleh Bapak Bupati.
Penyampaian dari perwakilan Nagari Bungo Tanjung, Nagari Guguak Malalo  Tigo Jurai dengan Batipuh Baru adalah
Menginginkan bahwa pancang yang telah di pasang tidak perlu di buka terlebih dahulu setelah itu baru kita mengadakan kegiatan mediasi,
Penyampaian kepala pengadilan negeri Padang panjang sebagai berikut,
Jadi dalam hal ini apa yang dilakukan oleh penggugat mengandung kata formal karena tidak memenuhi syarat sebagai pegas. Yaitu intinya tidak mempunyai untuk mengubah objek itu. Apa pertimbangan dari Mahkamah Agung konsekuensi dari putusan tidak dapat diterima, berarti perkara ini belum ada pemeriksaan perkaranya. Jadi belum diputuskan status mengenai apa itu jelaskan bagaimana bisa ditukarkan konsekuensinya, tau upaya hukum nya. Bisa pihak yang mengajukan gugatan kembali. Itu konsekuensi dari hukumnya karena belum masuk ke stasiun sebelum masuk ke paru-paru kurang lebihnya kami mohon maaf.
Kesimpulan Rapat yang di sampaikan Bupati, tetapi bukan keputusan.
“Kita sepakat untuk mengadakan mediasi. Yang belum kita sepakat Pembukaan pancang sebelum mediasi. Tidak ada niat Bupati untuk tidak menghargai Niniak Mamak yang ada di nagari agar kita tau semua dan kita setuju. Dalam waktu dekat kami akan mengundang nagari sumpur untuk mengadakan rapat”
“Pemerintah daerah dan forkopimda akan mengadakan rapat untuk membahas lagi antisipasi terjadinya konflik  karena kita tidak ingin kejadian 5 Desember terulang kembali”.
Pukul 13.00 wib kegiatan rapat
pengarahan hukum oleh forkopimda Tanah Datar terhadap konflik yang terjadi antara Nagari Bungo Tanjung dan Nagari Tigo Jurai dengan Nagari Sumpur selesai.
Selama kegiatan berlangsung berjalan tertib lancar dan aman.(*)

Pos terkait