Mentreng.com | Tanah Datar – MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan maklumat setelah menggelar rapat MUI pada Selasa (07/04/2020), dengan peserta rapat Kakankemenag Tanah Datar, dan Ketua Dewan Mesjid Indonesia Tanah Datar. Maklumat ini dikeluarkan untuk pencegahan pengembangan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Tanah Datar.
Berikut hasil keputusan atau maklumat MUI Tanah Datar yang mengeluarkan 5 putusan sebagai berikut :
– MAKLUMAT MUI Tanah Datar No. 02/maklumat/MUI/TD/2020 TETAP BERLAKU dan diminta untuk menjadi pedoman pelaksanaan IBADAH terutama pelaksanaan Jumat dan Shalat Berjamaah, sampai dikeluarkannya FATWA selanjutnya, dengan pertimbangan kondisi dan perkembangan penyebaran covid 19 di Sumatera Barat ( data tgl 7 April 2020 tercatat 21 orang positif terpapar covid 19 ) dan mempertimbangkan masa darurat covid 19 Kab Tanah Datar sampai tgl 16 April 2020.
– Meminta kepada Tim Gugus Kabupaten Tanah Datar dan Sub Gugus Kecamatan dan Nagari, turut membantu memberikan edukasi langsung kepada pengurus Masjid atas kerawanan akan munculnya penyebaran Covid 19 dalam setiap kerumunan dan pertemuan disemua tempat terutama yang belum mengikuti Fatwa MUI ini. ( sumber data dari kemenag tanah datar melalui Ka.KUA se Kab Tanah Datar : 47 % dari 219 Masjid )
– Di minta kepada MUI Kecamatan dan Ulama Nagari turut membantu memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat terhadap optimalisasi upaya pencegahan berkembangnya covid 19
– Bidang, Komisi dan anggota Fatwa dan Hukum MUI Tanah Datar akan terus melakukan penyampaian pemahaman yang benar dari aspek FIQIH dan aspek lainnya terkait kondisi ketiadaan jumatan dan shalat fardhu berjamaah ke Masjid. Dengan poin utama peniadaan sementara Jumatan dan Shalat berjamaah ini di Masjid, Surau dan Mushalla sampai waktu yang sudah dinyatakan aman oleh pihak berwenang, sebagaimana yang dilakukan oleh kerajaan arab saudi dengan menutup sementara pelaksanaan ibadah umrah, dll di Masjidil Haram dan Nabawi.
– Untuk pelaksanaan Tarwih dan Shalat Idul Fitri 1441 H, menunggu turunan Fatwa MUI pusat dan Propinsi dengan tetap mempertimbangkan kondisi daerah Kab. Tanah Datar.
Sekrataris umum MUI Tanah Datar Afrizon S.Ag mengatakan, lamanya maklumat ini berlaku selama kondisi gawat darurat wabah virus Corona melanda daerah kita dan akan dicabut bila telah ada keputusan pemerintah daerah tentang status wabah Covid 19 telah berlalu, ungkap Afrizon.
Demikian, tentunya kita berharap semoga UJIAN ini segera berakhir dan mengembalikan situasi seperti sedia kala..aamiin. **






